Assalamu’alaikum Ustaz, apakah benar dalam Islam tidak boleh memperjual-belikan kucing? Kalau misal saya ingin mengadopsi kucing dari seseorang, tetapi orang tersebut meminta saya untuk sekadar memberikan uang pengganti beli pakan dan vaksin untuk si kucing, apa tidak boleh? Terima kasih. (Ririn / Solo / 08564702xxx)
Diasuh oleh:
Ustaz Tri Bimo S., Lc., M.S.I.
Ustaz dan Pengajar MAN 1 Surakarta
Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Sobat Smarteen yang dimuliakan Allah Ta’ala, jual beli kucing merupakan permasalahan yang diperselisihkan para ulama. Sebagian ulama membolehkan dengan batasan-batasan tertentu, sebagian lain mengharamkan.
Di antara dalil yang melarang transaksi jual beli kucing adalah;
Pertama, hadis riwayat Abu Zubair, bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing. Lantas Jabir berkata bahwa Rasulullah Saw melarang keras (zajara) hal tersebut. (H.R. Muslim)
Kedua, hadis Jabir lainnya bahwa Rasulullah Saw melarang (nahâ) hasil penjualan anjing dan sinnaur. (H.R. Abu Daud, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Secara tekstual, dapat dipahami bahwa larangan mengambil hasil penjualan anjing dan kucing merupakan larangan transaksi jual beli kedua binatang tersebut.
BACA JUGA: Apa Hukumnya Jika Kita Pakai Parfum Beralkohol?
Di antara para ulama dari kalangan sahabat dan salaful ummah yang mengharamkan jual beli kucing sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim dalam kitab Zâdul Ma’âd adalah Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, Ibnu Hazm dan ulama-ulama Dzahiriyyah lainnya.
Adapun beberapa ulama yang membolehkan jual beli kucing—dengan syarat tertentu—adalah; al-imam al-Kasani (bermazhab Hanafy), al-imam ad-Dasuqi (bermazhab Maliki), al-imam an-Nawawi (bermazhab Syafi’i), serta al-imam Ibnu Qudamah al-Maqdisy (bermazhab Hanbali).
Para ulama tersebut dalam membolehkan jual beli kucing juga berpedoman pada hadis Abu Zubair yang dijadikan hujjah ulama-ulama yang mengharamkan jual beli kucing dengan simpulan berbeda.
Menurut mereka, larangan transaksi jual beli kucing hanya terbatas pada kucing jenis sinnaur (kucing liar). Mereka memandang bahwa kucing liar tidak memberikan kemanfaatan. Adapun kucing-kucing piaraan yang bisa memberikan manfaat bagi pemiliknya, maka jual beli kucing jenis ini dibolehkan.
Para ulama yang membolehkan transaksi jual beli kucing juga menghadirkan alasan penguat lain. Mereka menyimpulkan, jika kucing bukan merupakan hewan najis, maka jual beli hewan ini dibolehkan.
Selanjutnya, terkait memberikan sesuatu kepada orang yang kucingnya kita adopsi, menurut hemat kami, boleh tidaknya hal ini sangat berhubungan dengan pendapat para ulama yang melarang atau membolehkan transaksi jual beli kucing.
Jika kita lebih cenderung pada pendapat para ulama yang melarang jual beli kucing, karena beberapa hadis yang menjelaskan hal tersebut, maka memberikan sesuatu sebagai pengganti pakan dan vaksin kepada orang yang kucingnya kita adopsi, tidak dibolehkan. Karena hal tersebut pada intinya merupakan praktik jual beli.
Adapun jika yang kita jadikan sandaran adalah pendapat para ulama yang membolehkan jual beli selain kucing liar, maka memberikan sesuatu kepada seseorang yang kucing piaraannya kita adopsi, dibolehkan.
BACA JUGA: Mengucap “Insya Allah” Saat Berjanji pada Teman Non-Muslim, Apakah Boleh?
Selanjutnya, kucing yang kita adopsi tersebut tentunya bukan hanya dimiliki untuk tafakhur (dibangga-banggakan di depan khalayak/dipamer-pamerkan). Akan tetapi kucing tersebut benar-benar bisa memberikan manfaat kepada kita.
Terakhir Sobat Smarteen yang dimuliakan Allah Ta’ala, jika masih ada keraguan pada diri Sobat terkait jual beli kucing, maka kami sarankan kamu tidak melakukan transaksi jual beli kucing, sebagai satu tindakan ikhtiyat (preventif). Wallahu a’lam bis shawab…[]