Muslimah Berdandan

Bolehkan Pelajar Muslimah Berdandan Saat ke Sekolah?

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ustaz, saya mau tanya. Apakah seorang pelajar muslimah boleh berdandan ketika sekolah? Saya sekolah di SMK jurusan administrasi dan disuruh berdandan. Terima kasih. [08154872xxxx]

Diasuh oleh:
Ustaz Tri Bimo Soewarno, Lc., M.S.I.
Ustaz dan Pengajar MAN 1 Surakarta

Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Sobat Smarteen yang dimuliakan Allah, risalah Islam merupakan risalah samawi terakhir yang mengatur segala lini kehidupan manusia. Fitrah manusia sangat dihargai dalam Islam. Termasuk fitrah menyukai hal-hal yang elok/bagus.

Rasul mengingatkan umatnya dalam salah satu hadis riwayat Muslim dari Abdullah bin Mas’ud, bahwa kesombongan, walaupun sedikit, akan menjadi penghalang seseorang masuk surga. Kemudian kala Rasul ditanya tentang seseorang yang ingin berpenampilan menarik, Rasul menjawab;

“Sesungguhnya Allah adalah Dzat Yang Mahaindah dan menyukai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain.”

BACA JUGA: Mengucap “Insya Allah” Saat Berjanji pada Teman Non-Muslim, Apakah Boleh?

Sangat wajar jika seseorang ingin berpenampilan indah ataupun menarik. Islam tidak menafikan keindahan. Akan tetapi Islam meletakkan keindahan secara proporsional. Keindahan yang diinginkan Islam tetap berada dalam koridor dhawâbit asy-syarî’ah (batasan-batasan syariah).

Hukum Berdandan bagi Muslimah

Terkait hukum berdandan bagi wanita muslimah, perlu kami sampaikan bahwa berhias syar’i merupakan perkara yang dianjurkan. Inti dari berhias syar’i bagi para muslimah adalah, meletakkan aturan-aturan berhias dalam perspektif syariat demi memuliakan wanita dan meninggikan martabatnya.

Karenanya, bersolek berlebihan yang lebih populer diistilahkan dengan tabarruj, di mana seorang wanita berdandan dengan memperlihatkan perhiasannya atau kecantikannya untuk memancing syahwat laki-laki merupakan perkara terlarang.

Di antara ragam bersolek berlebihan adalah menggunakan make-up ataupun parfum yang membuat orang lain terpesona, mengenakan pakaian-pakaian yang terkesan tertutup, akan tetapi ketat dan memperlihatkan lekak-lekuk tubuh, serta aktivitas mempercantik diri apa pun dalam rangka memikat laki-laki.

Dalam kajian Ushul Fiqh, larangan bersolek berlebihan ini masuk dalam pembahasan sad adz-dzarî’ah (memangkas perkara yang bisa menjadi media terwujudnya hal haram). Jika zina diharamkan, maka berbagai hal yang memungkinkan terjadinya perzinaan, mulai dari bersolek berlebihan hingga khalwah (berdua-duaan), yang sangat berpotensi memunculkan syahwah syaitâniyyah juga diharamkan.

Dijelaskan dalam salah satu qaidah fiqhiyyah, “Ma addâ ilal harâm fahuwa harâm” (segala hal yang menyebabkan terjadinya hal haram, maka hal tersebut juga diharamkan).

BACA JUGA: Hukum Membicarakan Orang Lain; Ada yang Diperbolehkan, Ada yang Dilarang

Karenanya Sobat Smarteen, setiap muslimah diperintahkan untuk berdandan secara syar’i. Berpenampilan semenarik mungkin bagi muslimah sangat dibolehkan jika ditujukan untuk orang yang berhak, semisal; suami.

Dalam Islam, masing-masing dari suami-istri dianjurkan untuk bersolek seindah mungkin bagi pasangannya, untuk menjaga kelanggengan keluarga yang mawaddah, rahmah, dan sakinah.

Akhirnya, masukan kami, bagi setiap muslimah, baik berstatus sebagai pelajar ataupun lainnya, agar memperhatikan etika berhias dalam Islam, berpenampilan alamiah dengan tetap menjaga kebersihan dan kebersahajaan, tanpa harus menghias diri dengan make-up berlebihan yang justru akan menimbulkan fitnah dan menarik perhatian/memancing syahwat lawan jenis. Wallâhu a’lam bis shawâb.[]

About admin

Check Also

Walaupun Berguna, Terdapat Dampak Negatif Sosial Media yang Peru Diketahui!

Smarteen.co.id – Jarang yang tahu bahwa terdapat dampak negatif sosial media yang berpotensi menyerang penggunanya. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *