Hukum Membicarakan Orang Lain; Ada yang Diperbolehkan, Ada yang Dilarang

Assalamualaikum Ustaz, bagaimana hukum membicarakan orang lain saat orang lain tersebut tidak ada? Karena saat pemilihan ketua organisasi di sekolah, kami sering melakukan hal tersebut, membicarakan kebaikan dan keburukan calon ketua. Terima kasih. [Khoirul, 08960786xxxx]

Diasuh oleh:
Ustaz Tri Bimo Soewarno, Lc., M.S.I.
Ustaz dan Pengajar MAN 1 Surakarta

Smarteen.co.idWa’alaikumsalam Wr. Wb. Sobat Smarteen yang dimuliakan Allah Ta’âlâ, perlu diketahui sebelumnya bahwa menutupi aib/kekurangan orang lain merupakan upaya riil menjaga kehormatan dan harga diri manusia yang diperintahkan agama. Terkait hal ini, at-Tirmidzi meriwayatkan satu hadis Nabi Saw yang menjelaskan bahwa seorang yang menutupi kekurangan saudaranya, maka Allah akan menutupi kekurangannya di dunia dan akhirat.

Menguatkan hadis riwayat at-Tirmidzi tersebut, Imam Muslim men-takhrîj pesan nabawi lain dari Abu Hurairah Ra tentang 3 perkara yang harus dijaga setiap muslim kala berinteraksi horizontal dengan pihak lain. Beliau Saw bersabda; “Setiap muslim atas muslim yang lain, haram (terjaga) darahnya, hartanya, dan kehormatannya.”

BACA JUGA: Shalat Sunah Isyraq, Apa Sih Keutamaannya?

Darah, harta, dan kehormatan seorang muslim merupakan sesuatu yang sangat berharga. Tidak dibolehkan seorang muslim menumpahkan darah saudaranya walau hanya setetes, dia dilarang mengambil harta saudaranya sedikit apa pun dengan cara yang batil, dan dia juga tidak diperkenankan mengejek, mengumpat, memfitnah serta melakukan aktivitas negatif lainnya yang dapat merendahkan martabat/harga diri orang lain.

Sobat Smarteen yang dimuliakan Allah, membicarakan aib orang lain yang tidak dia sukai jika dia mendengarnya dalam bahasa agama disebut dengan ghibah. Peng-ghibah dalam Al-Qur’an Surah al-Hujurat ayat 12, diibaratkan seperti orang yang memakan bangkai saudaranya yang sudah mati. Analogi ekstrem tersebut untuk memberikan penjelasan segamblang-gamblangnya bahwa ghibah merupakan perkara yang sangat terlarang.

Ghibah yang dimaksud di sini adalah membincangkan realitas keburukan orang lain. Adapun jika keburukan orang lain yang dibincangkan bukanlah sebuah realitas, maka hal tersebut masuk kategori fitnah. Simpulannya, jika ghibah saja dilarang dalam syariat, maka fitnah lebih diharamkan, karena ia terkait dengan penyebaran berbagai info dusta tentang aib orang lain.

Sobat Smarteen, walaupun demikian, ada beberapa hal yang dikecualikan dalam ghibah hingga seseorang dapat membicarakan kekurangan orang lain dalam beberapa kondisi berikut;

Pertama, membicarakan seseorang yang secara terang-terangan melakukan praktik maksiat demi melindungi orang lain agar tidak terseret arus maksiatnya. Kedua, membincangkan kejelekan hafalan seorang perawi hadis agar hadis nabawi terjaga validitasnya.

Ketiga, menyampaikan keburukan orang lain atas berbagai praktik kezalimannya agar hukum dapat ditegakkan secara adil. Keempat, mendiskusikan sisi negatif orang lain demi maslahat yang lebih besar.

BACA JUGA: Menghindari ‘Sahabat Jadi Cinta’

Dari pembahasan singkat di atas, dapat kita pahami bahwa membicarakan keburukan orang lain yang dilandaskan pada maslahat, demi kepentingan umat merupakan perkara yang dibolehkan.

Termasuk dalam hal ini adalah, membicarakan sisi kekurangan calon ketua organisasi agar para pemilih memilih pemimpin yang lebih afdal darinya, hingga roda keorganisasian berpijak pada nilai-nilai kebenaran.

Pada titik ini, perbincangan mengenai kekurangan calon ketua organisasi haruslah dibatasi pada hal-hal yang berkenaan dengan dampak negatif yang dimungkinkan muncul jika dia menjadi ketua organisasi.

Perbincangan tidak dibolehkan melebar pada tajrîh syakhsiyyah (pencederaan pribadi) semisal membincangkan warna kulit, atau apa pun yang berkenaan dengan kekurangan bentuk fisik, hingga tanpa disadari, seseorang terus mengorek-ngorek kekurangan orang lain dan melakuan tindak dosa yang dilarang agama, wal ‘iyâdzu billâh.

Semoga Allah senantiasa mengiringi kita dalam segenap aktivitas kita, dan menghindarkan kita dari praktik ghibah serta fitnah yang diharamkan syariat. Istajib du’ânâ yâ Rabb. Wallâhu a’lam bis shawâb.[]

About admin

Check Also

Walaupun Berguna, Terdapat Dampak Negatif Sosial Media yang Peru Diketahui!

Smarteen.co.id – Jarang yang tahu bahwa terdapat dampak negatif sosial media yang berpotensi menyerang penggunanya. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *