Assalâmu’alaikum Wr. Wb. Ustaz, membicarakan orang yang termasuk kategori ghibah itu hanya saat kita membicarakan kabar keburukan orang lain yang belum jelas kebenarannya saja, atau bagaimana? Kalau saya, misal, membicarakan kelakuan buruk orang lain yang sudah jelas kebenarannya, apa juga termasuk ghibah? Bagaimana hukumnya? (Selvi, 08586962xxxx)
Diasuh oleh:
Ustaz Tri Bimo Soewarno, Lc., M.S.I.
Ustaz dan Pengajar MAN 1 Surakarta
Smarteen.co.id — Wa’alaikumussalâm. Wr. Wb. Sobat Smarteen, pengertian ghibah secara umum adalah menggunjing orang lain. Ghibah merupakan salah satu dosa besar yang dilarang syariat.
Dalam salah satu hadis riwayat imam Muslim dijelaskan bahwa ghibah adalah “dzikruka akhôka bimâ yakrah” (kau menyebutkan keburukan orang lain terkait hal yang tidak ia sukai). Jika yang tersebutkan merupakan sebuah realitas, maka itulah yang disebut ghibah. Jika yang dibincangkan tidak sesuai realitas, maka hal itu disebut fitnah.
Para ulama menjelaskan bahwa ghibah tidak hanya disebabkan oleh lisan. Isyarat yang dapat mengakibatkan orang lain tidak suka juga bisa dikategorikan ghibah.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa suatu saat sayyidah ‘Aisyah ditemui seorang wanita. Ketika wanita tersebut keluar, ‘Aisyah mengisyaratkan kepada Rasulullah dengan tangannya yang menunjukkan bahwa wanita tersebut pendek. Nabi Saw lantas bersabda,”Qad ightabtihâ” (kau telah menggunjingnya).
Bahaya Ghibah dalam Islam
Sobat Smarteen, buruknya perbuatan ghibah dijelaskan dalam Alquran Surah al-Hujurat ayat 12, praktisi ghibah diibaratkan memakan daging saudaranya yang telah mati. Jika memakan daging seseorang yang telah mati sangat diharamkan dan menjijikkan, maka ghibah pun demikian.
Ghibah merupakan salah satu aktivitas buruk yang mencederai 5 perkara primer yang harus dijaga dalam Islam. 5 perkara tersebut adalah; Pertama, hifdzu ad-dîn (penjagaan terhadap agama), karenanya seorang muslim dilarang keluar dari agama Islam (murtad).
Kedua, hifdzu an-nafs (penjagaan terhadap jiwa), karenanya seorang muslim dilarang membunuh atau menumpahkan darah siapa pun tanpa alasan syar’i. Ketiga, hifdzu al-‘aql (penjagaan terhadapa akal), karenanya seorang muslim dilarang mengonsumsi apa pun yang dapat mengacau fungsi akal.
Keempat, hifdzu al-mâl (penjagaan terhadap harta), karenanya seorang muslim tidak dibolehkan mencuri, ataupun mengambil harta orang lain secara zalim.
Kelima, hifdzu an-nasab/al-‘irdh (penjagaan terhadap keturunan/kehormatan diri), karenanya seorang muslim dilarang keras berzina ataupun melakukan hal-hal yang dapat menjatuhkan kehormatan seseorang, salah satunya, ghibah.
BACA JUGA: Hukum Membicarakan Orang Lain; Ada yang Diperbolehkan, Ada yang Dilarang
Macam-MacamGhibah yang Diperbolehkan dalam Islam
Sobat, dalam beberapa kondisi, demi mewujudkan maslahat yang lebih besar, ada beberapa macam ghibah yang diperbolehkan dalam Islam. Pertama, saat mengadukan kepada pihak berwenang tentang satu tindak kezaliman yang dilakukan seseorang, agar aktivitas kezaliman tidak menyebar ke mana-mana, tidak mengulangi perbuatannya setelah mendapat hukuman setimpal.
Kedua, menyampaikan kekurangan/cacat perawi hadis (tajrîh ruwâtil hadîts). Semisal menyampaikan bahwa si fulan jelek hafalanya, si fulan terkadang berdusta, dan ungkapan semisalnya, demi menjaga validitas hadis dan marwah-nya, hingga benar-benar menjadi sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, menyebutkan kekurangan orang lain yang dianggap membawa misi berbahaya. Semisal seorang yang mencalonkan diri menjadi penguasa di satu komunitas, baik mikro ataupun makro, dan ia memiliki segala macam fasilitas duniawi untuk mengondisikan masyarakat mendukung berbagai program negatif yang ia canangkan.
Terakhir, agar tak terjebak dalam dosa ghibah, sebisa mungkin kita menghindari majelis ghibah. Kita bebaskan status diri kita sebagai pengghibah, ataupun pendengar ghibah. Jika memungkinkan untuk mengingatkan seorang yang melakukan ghibah dengan media apa pun, maka hal tersebut harus kita lakukan, agar ghibah tak berkepanjangan.
BACA JUGA: Pengalaman Hidup: Akan Kubuktikan, Seseorang Tidak Dinilai dari Fisiknya
Jika tak mampu mengingatkan, maka jangan sampai kita menikmati alur ghibah yang ia sajikan. Hati kita harus menolak. Bahkan kita dianjurkan untuk menghindari majelis ghibah tersebut.
Semoga, mulai saat ini, Allah hindarkan kita dari perbuatan ghibah, dan kita memohon ampunan Allah dari berbagi bentuk ghibah yang pernah kita lakukan, hingga akhirnya kita menjadi insan yang lebih baik dari waktu sebelumnya. Wallâhu a’lam bis shawâb. []