cara membayar utang

Cara Melunasi Utang yang Sudah Lama dan Mungkin Dilupakan  

Smarteen.co.idAssalâmu’alaikum Wr. Wb. Ustaz, kalau kita pernah berutang, tapi lupa, sementara orang yang memberi utang itu juga diam saja (tidak pernah menagih, entah karena lupa atau sudah mengikhlaskan atau masih ingat tapi sungkan menagih), apakah ini termasuk utang yang akan ditagih di akhirat? Selain itu apakah ada satu amalan yang bisa dilakukan sebagai cara melunasi utang tersebut untuk mengganti (barangkali) ada utang yang kita lupakan? (08587936xxxx)

Wa’alaikumussalâm. Wr. Wb. Sobat Smarteen yang dimuliakan Allah, sebelumnya perlu kita pahami dengan baik perbedaan antara haqqullâh dan haqq adamiyy.

Haqqullâh terkait dengan berbagai perintah dan larangan Allah Ta’âlâ, sedangkan haqq adamiyy berhubungan dengan segala urusan horizontal antarmanusia.

Kala haqqullâh dilanggar oleh hamba, dan selanjutnya ia bertobat kepada Allah, maka sifat agung Allah sebagai Dzat yang Maha Memaafkan (al-‘Afuww) akan melingkupi hamba.

BACA JUGA: KESURUPAN: Penyebab dan Cara Mengatasinya

Berbeda halnya saat tindak negatif yang dilakukan hamba terkait dengan haqq adamiyy, maka proses untuk meleburkan kesalahan tidak cukup dengan meminta ampun kepada Allah.

Hamba tersebut haruslah meminta maaf atau memohon keikhlasan kepada pihak yang ia rugikan, hingga akhirnya kondisi menjadi netral kembali.

Salah satu haqq adamiyy yang harus tuntas sebelum seorang hamba meninggal dunia adalah “utang piutang”. Islam menganjurkan kepada siapa pun yang memiliki harta lebih untuk meringankan beban saudaranya, kala saudaranya benar-benar membutuhkan pinjaman materi.

Pada sisi lainnya, Islam juga memerintahkan kepada pihak yang berutang untuk segera mencari cara melunasi utang dan segera membayarnya. Jika ia menunda-nunda pembayaran utang padahal ia mampu membayarkannya, maka ia masuk kategori dzâlimun âtsimun (orang zalim yang berdosa).

cara membayar utang

Meninggal dalam Kondisi Berutang

Sobat Smarteen, “saking” pentingnya persoalan utang piutang, dalam banyak riwayat dijelaskan tentang efek negatif yang bisa berimbas kepada seorang yang meninggal dalam kondisi belum/enggan membayar utang. Di antaranya beberapa hal berikut;

– Kebaikan orang yang meninggal dalam keadaan berutang akan digunakan untuk melunasi utangnya yang belum terbayarkan di dunia.

BACA JUGA: Siapa Sajakah yang Mahram dengan Kita? Cari Tahu, Yuk!

– Pada hari Akhir kelak, urusan orang yang berutang akan menggantung, dan statusnya akan menjadi jelas setelah persoalan utangnya dibereskan.

– Dosa utang termasuk kategori dosa yang tidak akan diampuni sebelum orang yang berutang membayarkan utangnya atau pihak yang diutangi mengikhlaskan apa yang ia pinjamkan.

Di samping dari apa yang tersebutkan di atas, dijelaskan dalam sebuah riwayat bahwa Rasulullah Saw enggan menyalatkan mayat seorang mukmin yang masih memiliki tanggungan utang.

Beliau baru mau menyalatkan mayat tersebut jika ada orang lain yang bersedia membereskan utangnya. Apa yang Beliau lakukan ini semakin mempertegas betapa pentingnya urusan utang piutang.

Cara Membayar Utang Pada Orang yang Telah Meninggal

Sobat Smarteen, selanjutnya, adakah amalan yang bisa kita lakukan kala kita merasa berutang kepada seseorang, akan tetapi saat kita akan membayarnya orang yang kita utangi tersebut sudah meninggal? Jawaban pertanyaan ini dapat kita rangkum dalam 2 poin berikut;

Pertama; Kita bisa membayarkan utang tersebut kepada suami/istrinya atau kepada anak-anaknya sebagai ahli warisnya.

BACA JUGA: Kata Ustaz tentang Cara Menghindari Ghibah Menurut Islam

Kedua; Saat orang yang kita utangi tersebut tidak memiliki ahli waris, atau ahli warisnya sulit dideteksi karena berdomisili di berbagai wilayah yang jauh dari kita, maka kita bisa berinfak dengan mengatas-namakan orang yang kita utangi sesuai dengan jumlah nominal yang kita pinjam darinya.

Prinsipnya Sobat Smarteen, ketika kita berutang, maka utang tersebut wajib kita bayarkan, kecuali jika pihak yang kita utangi telah mengikhlaskan apa yang ia pinjamkan. Dan perlu kita pahami, saat pihak terutang memilih untuk diam, sangat besar kemungkinan ia “sungkan” untuk meminta pelunasan utang.

Dalam kondisi semisal ini, sudah semestinya pihak yang berutang sensitif dan segera menemukan cara membayar utang dan membayarkan utangnya, karena dalam situasi bagaimana pun, utang akan menjadi penghambat urusan seseorang kelak yaumal qiyâmahAllâhumma innâ na’ûdzubika min ghalabatit dayni wa qahrir rijâl. Wallâhu a’lâ wa a’lamu bis shawâb…[]

Diasuh oleh:
Ustaz Tri Bimo Soewarno, Lc., M.S.I.
Ustaz dan Pengajar MAN 1 Surakarta

About

Check Also

Walaupun Berguna, Terdapat Dampak Negatif Sosial Media yang Peru Diketahui!

Smarteen.co.id – Jarang yang tahu bahwa terdapat dampak negatif sosial media yang berpotensi menyerang penggunanya. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *