Smarteen.co.id – Bagi remaja, pemahaman mengenai hukum mufaraqah mungkin dinilai cukup awam. Sebenarnya kami yakin bahwa banyak dari Sobat sudah mengamalkan hal ini hanya saja tidak mengetahui namanya saja.
Jika belum tahu, mufaraqah merupakan pemisahan diri dari imam ketika menunaikan solat berjamaah. Jika mengambil contoh sederhana, mufaraqah sering dilakukan oleh makmum ketika merasa bahwa ia mengalami hal yang membatalkan solat seperti kentut.
Selain zat-zat yang membatalkan solat, ternyata banyak orang menanyakan bagaimana hukum mufarqah pada suatu kondisi tertentu. Karena itulah pada kesempatan kali ini akan kami ungkap mengenai beberapa contoh kondisi serta hukumnya.
Bagaimana Hukum Mufaraqah jika Makmum Tidak Suka pada Imam?
Yang namanya manusia, pasti memiliki kondisi hati yang berbeda-beda. Walaupun Allah menekankan kepada umatnya agar menghilangkan rasa dengki namun tetap saja sulit untuk melakukannya. Entah itu karena masalah pribadi atau lainnya, bisa saja seseorang tidak suka pada orang lain.
Kasus seperti ini ternyata sering terjadi. Akibatnya membuat seseorang merasa terganggu ketika menjalankan ibadah dikarenakan adanya kehadiran dari orang yang tidak disukainya. Sering ditemui pertanyaan mengenai bagaimana hukum mufaraqah jika sebagai makmum ikut solat jamaah yang di imami oleh orang yang tidak disukainya.
Sebab ia merasa jika ikut solat berjamaah dengan imam orang yang tidak disukainya akan membuat solatnya tidak khusyuk. Alasannya ialah karena mungkin hati yang tidak tenang atau lainnya. Lalu bagaimana hukumnya jika memutuskan untuk mufaraqah?
Untuk menentukan hukumnya, ketahuilah terlebih dahulu mengenai hal yang disebutkan oleh Ibu Qudamah pada kitab Al-Mughni :
وَالأَعْذَارُ الَّتِي يَخْرُجُ لأَجْلِهَا مِثْلُ الْمَشَقَّةِ بِتَطْوِيلِ الإِمَامِ أَوْ الْمَرَضِ أَوْ خَشْيَةِ غَلَبَةِ النُّعَاسِ أَوْ شَيْءٍ يُفْسِدُ صَلاتَهُ أَوْ خَوْفِ فَوَاتِ مَالٍ أَوْ تَلَفِهِ أَوْ فَوْتِ رُفْقَتِهِ أَوْ مَنْ يَخْرُجُ مِنْ الصَّفِّ لا يَجِدُ مَنْ يَقِفُ مَعَهُ
Artinya : Di antara uzur-uzur yang membolehkan keluar dari berjemaah seperti masyaqqah karena imamnya terlalu lama, sakit, takut dikalahkan oleh rasa mengantuk sangat parah, atau sesuatu yang merusak solatnya, atau takut hilangnya harta, atau keluar dari shaf sehingga berdiri sendirian di barisan paling belakang tanpa ada yang menemani.
Berdasrkan dalil di atas, maka dapat diketahui jika hukum untuk mufaraqah karena kasus tersebut maka hukumnya adalah tidak makruh. Hal ini juga diperkuat dari dalil pada kitab Hasyibatul Jamal :
أَمَّا الْمُقْتَدُونَ اَلَّذِينَ يَكْرَهُونَهُ فَلَا تُكْرَهُ لَهُمُ الصَّلَاةُ خَلْفَهُ
Artinya : Adapun orang-orang yang bermakmum kepada (imam) yang mereka tidak sukai, maka tidak makruh bagi mereka untuk solat di belakangnya.
Bagaimana Hukum Mufaraqah Ketika Imam Terlalu Lama Solat?
Selain kasus di atas, ada salah satu kasus yang banyak dipertanyakan oleh seorang makmum. Kasusnya ialah ketika seorang imam solat terlalu lama karena pilihan surat panjang, bagaimana hukum mufaraqah jika dilakukan?
Mengacu pada dalil yang sudah kami sebutkan sebelumnya. Dapat dilihat apabila terdapat beberapa uzur yang bisa memutus solat berjamaah, beberapa contohnya ialah imam terlalu lama dan takut dikalahklan oleh rasa ngantuk.
Bisa ditarik kesimpulan jika imam solat yang terlalu lama termasuk ke dalam salah satu contoh uzur yang disebutkan sebelumnya. Sehingga jika ditanya hukumnya bagaimana, tentu untuk melakukan mufaraqah karena imam yang terlalu lama itu diperbolehkan.
Bahkan Sobat bisa meninggalkan solat jamaah tersebut dan menunaikan solat sendirian di masjid meskipun solat imam sebelumnya masih berlangsung.
Kira-kira seperti itulah hal yang bisa Sobat ketahui jika memang merasa mendapati dua ilustrasi di atas ketika menunaikan ibadah solat wajib secara berjamaah. Dengan begini maka tidak perlu diragukan lagi mengenai bagaimana hukum mufaraqah dalam kondisi tersebut.