Assalâmu’alaikum Wr. Wb. Saya santri yang tinggal di pondok. Pada saat sedang buru-buru, kadang kami mandi bersama dalam satu kamar mandi. Semuanya laki-laki. Bagaimana hukumnya, Ustaz? Apakah boleh kalau kami saling melihat aurat pada sesama jenis seperti ini? Bagaimana hukum melihat aurat sesame jenis? (08588140xxx)
Diasuh oleh:
Ustaz Tri Bimo Soewarno, Lc., M.S.I.
Ustaz dan Pengajar di MAN 1 Surakarta
Smarteen.co.id — Wassalâmu’alaikkum Wr. Wb. Sobat Smarteen yang dimuliakan Allah, perlu kami sampaikan sebelumnya bahwa di antara indikator seorang muslim yang baik perangainya adalah mampu menahan pandangan (ghaddul bashar). Karena mata merupakan salah satu media efektif setan untuk menistakan manusia.
Kala seseorang tak mampu me-manage pandangan, hingga ia bebaskan matanya berkelana melihat hal-hal yang terlarang, maka saat itu ia telah melakukan zina majâzy.
Istilah zina majâzy ini dikaitkan dengan seluruh aktivitas anggota tubuh yang dapat menjadi wasilah seseorang melakukan perzinaan, walaupun perzinaan tersebut tidak terjadi.
Dalam salah satu hadis riwayat Imam Ahmad, Rasul menjaminkan surga kepada umatnya yang mampu menjaga 6 perkara. Salah satu perkara yang disebutkan dalam riwayat tersebut adalah, wa ghuddhû abshârakum (dan tahanlah pandangan-pandangan kalian).
Pesan nabawy ini merupakan perintah kepada setiap muslim agar berusaha semaksimal mungkin mengatur pandangannya sesuai ketentuan syariat.
Hukum Melihat Aurat Sesama Jenis
Sobat Smarteen, selanjutnya terkait dengan kebiasaan lelaki mandi bersama lelaki lain dalam satu kamar mandi, para ulama telah bersepakat tentang larangan melihat atau memperlihatkan aurat di hadapan orang lain.
Di sinilah para ulama menjelaskan tentang fungsi pakaian, bahwa selain untuk memperindah tampilan dzâhir pemakainya, fungsi esensial lain dari pakaian adalah “lisatril ‘aurah” (untuk menutup aurat). Karenanya, saat pakaian ditanggalkan, jangan sampai aurat seseorang diperlihatkan kepada orang lain.
BACA JUGA: Sering Lihat Gambar Tak Seronok? Begini Hukumnya!
Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah, Mâlikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanâbilah berpendapat bahwa aurat laki-laki antara pusar hingga lutut. Hal ini disandarkan pada hadis Ibnu Jarhad, dari bapaknya yang termasuk Ahlussuffah, beliau menceritakan bahwa suatu saat Rasul melihat paha beliau terbuka. Lalu Rasul Saw mengingatkan beliau, ”Ghatti fakhidhak fainnahâ minal ‘aurah (tutuplah pahamu, karena sesungguhnya paha itu merupakan aurat).” [H.R. Ahmad]
Simpulannya Sobat, bahwa mandi bersama antara laki-laki yang sudah ‘âqil bâligh dalam satu kamar mandi merupakan perkara yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Hal tersebut membuka peluang besar bagi seseorang untuk melihat aurat orang lain, atau memperlihatkan auratnya kepada orang lain. Rasul bersabda, ”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan seorang wanita melihat aurat wanita lain.” [H.R. Muslim]
Selain itu, mandi bersama antar laki-laki dalam satu kamar mandi berpotensi memunculkan kecenderungan-kecenderungan negatif. Semisal munculnya rasa respek dengan sesama jenis.
Seandainya pun rasa tersebut tidak ada pada diri seseorang, bisa jadi rasa tersebut muncul dari teman laki-laki yang mandi bersamanya. Karenanya, dalam konteks ini, teori yang digunakan adalah teori sadd adz-dzarî’ah, memangkas media yang memungkinkan terjadinya hal haram.
Semoga Allah senantiasa menjauhkan kita dari berbagai syahwat negatif yang dapat mendatangkan dosa. Istajib yâ Rabb. Wallâhu a’lam bis shawâb. []