Assalâmu’alaikum Wr. Wb. Ustaz, apakah mengeluh itu bisa membatalkan puasa? Meskipun itu hanya dilakukan dalam hati? Misalnya saat bulan Ramadan cuaca sangat panas, kemudian saya mengeluh dalam hati, ”Aduh, panas-panas gini harus tetap puasa, haus nih tenggorokan.”
Namun selanjutnya saya tetap melanjutkan puasa, tidak membatalkannya. Atau mengeluhkan hal-hal lain seperti lapar, lemas, dan lain-lain karena puasa, akan tetapi tetap melanjutkan puasa. Bagaimana hukum puasanya? Sah atau tidak? [Anwar, 08565621xxxx]
Diasuh oleh:
Ustaz Tri Bimo Soewarno, Lc., M.Si.
Ustaz dan Pengajar MAN 1 Surakarta
Smarteen.co.id — Wa’alaikumussalâm. Wr. Wb. Sobat Smarteen yang dimuliakan Allah, dalam kajian Fikih Shiyâm Ramadhân ada yang diistilahkan dengan mubtilât ash-shiyâm (hal-hal yang membatalkan puasa). Dalam berbagai referensi dijelaskan bahwa berbagai pembatal ini terbagi menjadi dua.
Pertama, sesuatu yang membatalkan puasa dan berkonsekuensi pada qadhâ’ (mengganti puasa di luar bulan Ramadan). Kedua, sesuatu yang membatalkan puasa dan berkonsekuensi pada qadhâ’ dan kaffârah (mengganti puasa di luar Ramadan dan membayar denda).
BACA JUGA: Tips Agar Tetap Bugar saat Puasa
Di antara hal-hal yang masuk kategori pembatal puasa pertama adalah; al-Aklu wa asy-syurbu ‘amdan (makan dan minum secara sengaja), al-Qai’ ‘amdan (muntah secara sengaja), al-Haidh wa an-nifâs (haid dan nifas), Istimnâ’ (mengeluarkan sperma secara sengaja/dengan disertai syahwat), dan Niyyah al-fitr (niat membatalkan puasa).
Adapun pembatal puasa yang menyebabkan pelakunya harus meng-qadhâ’ dan membayar kaffârah (denda) adalah jimâ’ (hubungan biologis antara suami istri di rentang waktu antara terbit fajar hingga sebelum terbenam matahari). Kaffârah yang harus ditunaikan, salah satu dari 3 opsi berikut secara berurutan.
Pertama, ‘Itqu raqabah (memerdekakan budak mukmin yang sehat/tidak cacat). Kedua, Shiyâm syahrayni mutatâbi’ayni (puasa dua bulan berturut-turut). Ketiga, It’âm sittîna miskînan (memberi makan 60 fakir miskin).
Terkait dengan siapakah yang berhak membayarkan kaffârah, apakah suami istri atau hanya suami saja, dalam hal ini para ulama berselisih pendapat dengan berbagai argumen mereka yang tidak mungkin kita paparkan dalam ulasan singkat ini.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Lainnya
Selanjutnya Sobat Smarteen, tentang mengeluh lapar, haus, capek, dan sebagainya kala berpuasa, apakah masuk kategori pembatal puasa? Para ulama menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah niat untuk membatalkan puasa.
Niat yang dimaksud adalah tekad bulat untuk melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Semisal seorang yang sudah bertekad bulat menggugurkan puasanya dengan makan/minum, walaupun ia belum mengonsumsi apa pun. Karena niat merupakan salah satu rukun puasa. Dan saat rukun ini digugurkan, maka puasa seseorang menjadi batal.
BACA JUGA: Meraih Hikmah Bulan Ramadhan dengan Persiapan Mental dan Ilmu
Adapun sebatas keluhan lapar, haus, karena rasa capek ataupun panasnya cuaca di bulan Ramadan, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Keluhan-keluhan semisal ini hanyalah lintasan batin yang merupakan bagian dari waswasah asy-syaithân (bisikan setan untuk mengganggu manusia).
Dalam salah satu hadis riwayat Abu Hurairah, Rasul bersabda—yang artinya, ”Sesungguhnya Allah memaafkan waswas batin yang terjadi pada umatku atau lintasan hatinya, selama tidak diamalkan atau diucapkan.” [H.R. Bukhari]
Hadis ini menjelaskan pada kita, bahwa lintasan batin atau pikiran tidak menyebabkan puasa seseorang batal. Walaupun demikian, alangkah lebih baik jika seseorang mengondisikan dirinya untuk menjauh dari intasan batin ataupun keluh kesah saat puasa sedang ditunaikan. Agar puasa yang ia laksanakan sah secara hukum, dan kesempurnaan dalam melaksanakan ibadah juga dapat ia rengkuh. Wallâhu a’lam bis shawâb. []