Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ustaz, manakah yang lebih utama, salat wajib di musala kecil yang paling dekat dengan rumah, atau di masjid yang jemaahnya lebih banyak. Sedangkan jarak antara masjid dan musala tersebut hanya sekitar 20-an meter, keduanya sampai sekarang masih dipakai. [Syaiful. 08563701xxxx]
Oleh:
Ustaz Tri Bimo Soewarno, Lc., M.S.I.
Ustaz dan Pengajar MAN 1 Surakarta
Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Sobat Smarteen yang dimuliakan Allah, perlu kami sampaikan sebelumnya bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai hukum salat berjamaah. Sebagian berpendapat wajib, dan mayoritas lainnya berpendapat sunnah muakkadah.
Para ulama menegaskan, bahwa siapa pun yang mampu melaksanakan salat jamaah akan tetapi dia memilih pilihan lain, maka kala itu dia berstatus dha’îful îmân (orang yang lemah imannya).
Salat berjamaah paling utama dilaksanakan di masjid. Hal ini disandarkan pada berbagai teks syar’i. Salah satunya hadis yang diriwayatkan Ahmad dan Thabrani dari sahabat Jabir bin Abdillah Ra tentang pesan Rasulullah Saw kepada Abdullah bin Ummi Maktum untuk tetap melaksanakan salat berjamaah, walaupun dia buta dan rumahnya jauh dari masjid, karena dia masih mendengar azan.
BACA JUGA: Amal Baik dan Kompensasinya di Bulan Ramadan
Selanjutnya tentang jumlah minimal salat jamaah, dari berbagai pendapat ulama dapat disimpulkan bahwa salat jamaah dapat terlaksana dengan adanya 2 orang (1 imam dan 1 makmum). Hal ini berlaku dalam jamaah salat fardhu ataupun sunnah.
Dua orang dalam salat jamaah ini bisa terdiri dari; dua orang laki-laki, seorang laki-laki dan seorang wanita, dua orang wanita, seorang laki-laki dan seorang anak kecil mumayyiz (yang sudah bisa membedakan baik dan buruknya sesuatu).
Sobat Smarteen yang dimuliakan Allah, adapun tentang manakah yang lebih utama antara melaksanakan salat jamaah di masjid yang jauh dari rumah dengan salat di musala/surau yang lebih dekat rumah, perlu kita pahami di awal tentang makna kata masjid itu sendiri.
Secara etimologi makna kata masjid adalah tempat untuk sujud/salat. Sehingga bisa disimpulkan bahwa tempat apa pun yang digunakan untuk salat disebut masjid. Surau/langgar/musala merupakan masjid, karena salat fardu berjamaah dilaksanakan di tempat-tempat tersebut.
Dari titik inilah para ulama menyampaikan penjelasan bahwa salat jamaah di masjid yang lebih dekat dengan rumah lebih utama dari masjid yang letaknya jauh dari rumah. Beberapa alasan yang disampaikan para ulama terkait problematika Fikih ini;
Pertama, setiap muslim mempunyai tanggung jawab untuk memakmurkan masjid yang berdekatan dengan rumahnya.
Kedua, salat jamaah merupakan media paling efektif untuk memakmurkan masjid, di samping agenda-agenda lain yang dilaksanakan di masjid, semisal berbagai kajian keislaman hingga agenda-agenda sosial yang kemanfaatannya bisa dirasakan khalayak.
Yang dikecualikan para ulama dalam pembahasan keutamaan melaksanakan salat jamaah di masjid yang terdekat dari rumah adalah, jika masjid yang jauh dari rumah memiliki keistimewaan khusus, maka salat di masjid tersebut lebih utama.
Seperti halnya seorang yang berada di kota Makkah ataupun Madinah, maka salat jamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawy lebih utama baginya. Begitu pun juga bagi seorang yang berada di sekitar wilayah al-Quds, maka salat di Masjidil Aqsha lebih utama dari masjid lainnya.
BACA JUGA: Syarat dan Tata Cara Salat di Atas Kendaraan
Dalam salah satu hadis riwayat al-Baihaqi dijelaskan bahwa salat di Masjidil Haram (Makkah) sebanding 100.000 salat di masjid lain. Kemudian salat di Masjid Nabawy (Madinah) sebanding 1000 kali salat di masjid lain. Dan salat di Masjidil Aqsha setara dengan 500 kali salat di masjid lain.
Demikian sekilas tentang pernak-pernik salat jamaah. Semoga bermanfaat. Wallâhu a’lam bis shawâb.[]