Smarteen.co.id — Sebentar lagi tahun akan berganti. Biasanya, orang-orang akan menyambutnya dengan merayakan tahun baru. Ada banyak hal yang dilakukan. Mulai dari doa bersama, kumpul keluarga, hingga pesta kembang api, dan sebagainya.
Sebenarnya, bagaimana sih hukum merayakan pergantian tahun dalam Islam? Apakah boleh-boleh saja, atau justru dilarang?
Nah, kali ini Smarteen sudah merangkum dari berbagai sumber terkait perayaan tahun baru masehi ditinjau dari kacamata Islam. Baca ulasan ini sampai selesai ya, supaya kamu tidak sampai terjerumus ke dalam hal yang salah.
Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam
Dikutip dari situs Republika.co.id, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Cholil Nafis menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada suatu ketetapan khusus terkait perayaan tahun baru.
Tidak ada yang menganjurkan ataupun melarang agenda perayaan pergantian tahun. Namun demikian, ia berpesan bahwa momen pergantian tahun baru masehi sebaiknya digunakan untuk refleksi diri. Senantiasa bersyukur adalah salah satu cara menghadapi tahun baru menurut Islam.
Apa saja yang harus disyukuri dalam momen pargantian tahun? Menurut Ustaz Cholil, hal-hal seperti masih diberinya umur oleh Allah untuk dapat tetap berjumpa dengan tahun yang baru adalah salah satunya.
BACA JUGA: Apa Kabar Masa Depan Kita? Sudah Siapkah Berprestasi dan Mewujudkan Mimpi?
Di samping itu, muhasabah diri, dzikir bersama, membuat resolusi atau target-target untuk melakukan pengabdian dan kebaikan kepada umat juga merupakan hal yang dianjurkan dalam menyambut tahun baru.
Maka, dapat disimpulkan bahwa jika tahun baru dirayakan dengan hal-hal positif sebagaimana yang disebutkan di atas, hukumnya boleh-boleh saja. Hukum dzikir bersama menyambut tahun baru pun tidak terlarang.
Namun jika sebaliknya, merayakan momen pergantian tahun dengan hal-hal maksiat, tentu hukumnya menjadi haram atau terlarang.
Perayaan Menyambut Tahun Baru Masehi
Saat ini, dalam masyarakat umum, tidak bisa dipungkiri jika masih banyak yang merayakan tahun baru dengan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam. Termasuk dalam tradisi tahun baru di Indonesia.
Ustaz Cholil memberikan beberapa contoh hal-hal terlarang yang masih biasa dilakukan oleh masyarakat dalam menyambut pergantian tahun.
Mulai dari foya-foya membeli dan menyalakan banyak kembang api, melakukan pesta-pesta yang haram, hingga seks bebas dan sebagainya.
Membeli kembang api dalam jumlah yang banyak tentu termasuk perbuatan yang mubazir. Dalam Islam, hal ini jelas dilarang. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat 26-27, Allah menjelaskan tentang larangan mubazir dengan berfirman,
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (Q.S. Al Isra: 26-27)
Pesta-pesta haram pun jelas terlarang. Contohnya adalah pesta perayaan tahun baru dengan minum-minuman keras. Laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim berkumpul dan berpesta bersama hingga larut. Ini termasuk hal yang sangat bertentangan dengan syariat Islam.
BACA JUGA: Tips Liburan Akhir Tahun yang Tenang dan Berkualitas
Belum lagi, biasanya ketika hal seperti itu tetap dilakukan, maka dapat berlanjut pada terjadinya seks bebas yang sama saja dengan perbuatan zina.
Allah jelas melarang perbuatan zina. Hal tersebut sebagaimana firman-Nya yang tertuang dalam ayat tentang larangan zina berikut ini, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al Isra: 32)
Maka, jika merayakan tahun baru dengan melakukan tindakan-tindakan negatif yang pada dasarnya sudah bertentangan dan dilarang dalam Islam tentu saja hukumnya juga menjadi haram, dan berdosa jika dilakukan.
Tanya Jawab Seputar Tahun Baru Masehi
Lalu bagaimana jika ada yang menanyakan tentang hukum bakar ikan di tahun baru? Hal-hal semacam ini kerap dilakukan, apalagi oleh anak muda.
Bukan hanya ikan yang dibakar, tetapi juga makanan yang lain. Bisa jagung, daging, roti, dan sebagainya. Biasanya dilakukan saat malam hari jelang tahun baru. Lalu, seperti apa hukumnya?
Jika melihat dari berbagai sumber, salah satu alasan merayakan momen tahun baru itu dilarang adalah karena perbuatan tersebut mengikuti perayaan-perayaan non-non muslim.
Dikutip dari situs rumaysho.com, sejarah perayaan tahun baru pertama kali dilakukan oleh orang kafir pada 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Maka, jelas perayaan ini bukan dari Islam.
Namun, jika kembali mengutip pernyataan Ustaz Cholil di cnnindonesia.com, berikut ini, “Ya, boleh saja (merayakan tahun baru) asal tidak berlebihan, pemborosan, sehingga terkesan buang-buang uang. Sebatas merayakan kebahagiaan tidak apa-apa.” Bisa disimpulkan kalau sebatas bakar-bakar ikan dan sebagainya diperbolehkan.
Asal tidak berlebihan, tidak sampai larut malam (karena bergadang tanpa tujuan yang jelas juga ada larangannya), tidak dilakukan sampai melewati batasan (misal laki-laki dan perempuan bukan muhrim berkumpul tanpa batasan, atau kumpul-kumpul sambil gibah, dan sebagainya), juga tidak disertai hal-hal terlarang lainnya, maka aktivitas merayakan tahun baru tersebut tak dilarang. [Ibnu Majah]