salat di atas kendaraan

Syarat dan Tata Cara Salat di Atas Kendaraan

Assalâmu’alaikum Wr. Wb. Ustaz, kalau kita sedang bepergian, apakah boleh salat di atas kendaraan? Dan kendaraan ini apakah termasuk juga motor? Mohon penjelasannya. Wassalâmu’alaikum Wr. Wb. [Bima. Solo. 08564758xxxx]

Diasuh oleh:
Ustaz Tri Bimo Soewarno, Lc., M.S.I.
Ustaz dan Pengajar MAN 1 Surakarta

Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Sobat Smarteen yang dimuliakan Allah Ta’alâ, terkait pertanyaan di atas, perlu kita bedakan terlebih dahulu aturan salat wajib dan salat sunah. Jika yang dibincangkan adalah salat wajib, maka dalam pelaksanaannya, semua rukunnya harus terpenuhi. Salah satu rukun salat wajib adalah berdiri bagi yang mampu (al-qiyâm lil qâdir ‘alaih).

Dalam salat wajib, siapa pun yang secara fisik mampu berdiri, diharuskan berdiri. Adapun orang yang tak mampu berdiri, karena sakit misalnya, maka dia mendapatkan rukhsah (keringanan), dan dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, berbaring, atau terlentang sesuai batas kemampuannya. Dengan keterbatasannya tersebut, dia tetap mendapatkan pahala sempurna.

Saat menjawab pertanyaan sahabat Imran bin Hushain Ra. yang terkena bawâsir (ambeien), Rasul bersabda—yang artinya, ”Salatlah dengan berdiri, jika kau tak mampu maka dengan duduk, dan jika kau masih tak mampu maka berbaringlah.” [H.R. al-Bukhari]

Karenanya, seorang yang akan melaksanakan salat wajib kala safar menggunakan kendaraan pribadi, diharuskan baginya mencari tempat salat. Karena sangat mungkin baginya berhenti untuk melakukan salat dengan menuntaskan berbagai rukunnya, yang salah satunya adalah berdiri.

BACA JUGA: Shalat Sunah Isyraq, Apa Sih Keutamaannya?

Adapun jika tak memungkinkan baginya berhenti, karena dia safar dengan menggunakan media transportasi umum, seperti kereta, kapal laut, atau pesawat terbang, maka dibolehkan baginya salat di atas kendaraan jika memang dikhawatirkan waktu salat akan berlalu sebelum sampai tempat tujuan.

Jika keadaan di media transportasi tersebut memungkinkannya berdiri, maka dia tetap salat berdiri. Dan jika tak mungkin baginya berdiri, maka dia dibolehkan melaksanakan salat dengan posisi duduk. 

Selanjutnya, tentang salat sunah di atas kendaraan, banyak riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah Saw salat di atas kendaraan beliau (keledai/unta). Dan salat yang beliau lakukan di atas kendaraan adalah salat sunah. Dari titik inilah muncul simpulan Fikih tentang bolehnya salat sunah di atas kendaraan bagi musafir.

Salat di Atas Motor

Bagaimana dengan pengendara motor? Bolehkah baginya melakukan salat sunah di atas motor? Jika diamati, maka posisi duduk di atas keledai/unta sama dengan posisi duduk di atas motor. Namun, hukum bolehnya salat di atas motor menurut ulama-ulama kontemporer tidak diberlakukan bagi driver (pengemudi). Karena dia disibukkan dengan urusan mengemudi dan mengamati rambu-rambu lalu lintas, hingga sangat sulit baginya berkonsentrasi dalam salat. Hukum bolehnya salat di atas motor bagi musafir diberlakukan bagi orang yang membonceng motor.

BACA JUGA: Hukum Membicarakan Orang Lain; Ada yang Diperbolehkan, Ada yang Dilarang

Walaupun demikian, kami sarankan bagi siapa pun yang membonceng motor untuk salat di salah satu musala atau masjid yang tersebar di jalan-jalan dengan 2 alasan berikut;

Pertama, tidak mudah bagi seorang yang membonceng motor untuk melakukan salat di atas motor dengan isyarat kepala kala rukuk dan sujud, di mana isyarat kepala kala sujud lebih menunduk (lebih rendah) dari isyarat kepala saat rukuk.

Kedua, agar lebih fokus (konsentrasi) dalam melaksanakan salat sunah, sehingga kesempurnaan pahala sunah bisa didapatkan. Demikian sedikit ulasan tentang hukum salat wajib dan sunah di atas kendaraan. Wallâhu a’lam bis shawâb []

About admin

Check Also

Walaupun Berguna, Terdapat Dampak Negatif Sosial Media yang Peru Diketahui!

Smarteen.co.id – Jarang yang tahu bahwa terdapat dampak negatif sosial media yang berpotensi menyerang penggunanya. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *