Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ustaz, mau tanya apa hukum memakai parfum yang mengandung alkohol? Apakah pakaian yang terkena parfum tersebut sah untuk salat? Syukron. (Nuraini, Sukoharjo, 08780546xxxx)
Diasuh oleh:
Ustaz Tri Bimo Soewarno, Lc., M.S.I.
Ustaz dan Pengajar MAN 1 Surakarta
Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Sobat Smarteen yang dimuliakan Allah, pertanyaan semisal ini sering kali muncul karena pemahaman kita bahwa khamr sangat terkait dengan alkohol.
Sebelumnya, perlu kita jelaskan bahwa hukum mengonsumsi khamr menurut kesepakatan ulama adalah haram. Adapun terkait najis tidaknya khamr ada perbedaan pendapat di antara para ulama.
Sebagian ulama berpendapat bahwa khamr najis, karena pada Al-Qur’an Surah al-Maidah ayat 90 dinyatakan bahwa khamr merupakan salah satu dari 4 hal yang dikategorikan ar-rijs (sesuatu yang kotor, buruk, dan jelek). Dengan kata lain, zat khamr itu sendiri adalah kotor dan najis.
Sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa zat khamr adalah suci. Karena pada dasarnya hukum asal segala sesuatu adalah suci, hingga muncul dalil yang mengharamkannya.
BACA JUGA: Bolehkan Pelajar Muslimah Berdandan Saat ke Sekolah?
Adapun sifat rijs khamr yang dimaksud dalam Al-Qur’an Surah al-Maidah ayat 90 adalah kotoran maknawi sebagaimana 3 hal lain yang mengiringinya, yaitu al-maisîr, al-ansôb, al-azlâm (judi, berhala, dan mengundi dengan panah).
Zat ketiga hal tersebut tidak najis, akan tetapi perbuatan berjudi, menyembah berhala, dan mengundi dengan panah merupakan perkara kotor yang dilarang syariat.
Ulama pendapat kedua juga ber-istidlâl (mengambil dalil) dengan riwayat sahih al-Bukhari dan Muslim yang terkait dengan turunnya Al-Qur’an Surah al-Maidah ayat 90, bahwa kalangan muslimin kala itu menumpahkan khamr mereka di jalan-jalan.
Jika khamr najis dari segi zat-nya, sudah barang tentu Rasul tak membolehkan barang tersebut ditumpah-ruahkan di jalan-jalan yang dilalui kaum muslimin.
Dalam akhiran riwayat Muslim lainnya juga dijelaskan bahwa Rasul tidak memerintahkan seorang pemilik bejana untuk mencuci bejananya yang terkena khamr. Jika zat khamr najis, tentunya Rasul akan memerintahkannya mencuci bejana yang tersentuh khamr.
Simpulannya, khamr adalah sesuatu yang haram dikonsumsi, baik sedikit ataupun banyak, karena ia merupakan minuman yang memabukkan. Adapun zat khamr, menurut hemat kami—setelah mengamati khilaf ulama dalam masalah ini—bukanlah barang najis.
Sobat Smarteen yang dimuliakan Allah, bahasan lanjutannya adalah, apakah alkohol yang ada pada minyak wangi/parfum bisa disamakan dengan khamr yang terlarang? Para peneliti mengatakan bahwa alkohol yang ada pada parfum tidak bisa disamakan dengan alkohol yang terdapat di berbagai minuman keras, semisal vodka, wiski, dan sebagainya.
Alkohol pada minuman keras menjadi haram kerena ia menyatu dengan zat-zat lain yang menjadikan minuman tersebut memabukkan. Adapun alkohol (etanol) yang ada pada parfum berfungsi sebagai pelarut dan tidak bisa dikategorikan sebagai khamr.
Menurut para peneliti, etanol yang merupakan senyawa murni bukan berasal dari industri minuman keras (khamr). Etanol tersebut tidak najis. Karenanya, etanol/alkohol tersebut boleh dijadikan pelarut parfum yang notabene dipakai sebagai pengharum bagian luar (bukan dimasukkan ke dalam tubuh).
BACA JUGA: Hukum Membicarakan Orang Lain; Ada yang Diperbolehkan, Ada yang Dilarang
Jika parfum tersebut disemprotkan ke pakaian yang digunakan untuk salat, maka pakaian tersebut tidak najis dan sah untuk salat.
Para ulama menambahkan, bahwa walaupun parfum beralkohol tidak najis, akan tetapi ia bisa menjadi haram jika kadar alkoholnya berlebihan sehingga memabukkan dan memunculkan efek negatif lainnya. Dalam konteks semisal ini, parfum yang sudah “over” etanol/alkohol tersebut tidak boleh dipakai.
Terakhir Sobat Smarteen, lepas dari bolehnya menggunakan parfum yang mengandung kadar alkohol rendah, jika kita masih mendapati parfum lain yang tak beralkohol, maka lebih baik kita gunakan parfum tersebut sebagai langkah ihtiyât (preventif) dan agar diri kita lebih nyaman. Wallâhu a’lam bis shawâb. []